Dosen Antropologi Unimal Menjadi Saksi Ahli Kasus UU ITE
- Details
- Category: Berita Prodi
- Published: Tuesday, 11 February 2020 13:22
- Written by Tim Redaksi Antropologi

UNIMALNEWS | Banda Aceh - Kasus pencemaran nama baik yang melibatkan dosen Universitas Syiahkuala, SM, yang telah menarik perhatian publik nasional kembali disidangkan pada di Pengadilan Negeri Banda Aceh pada Selasa (11/2).
Pada sidang ketujuh yang dilaksanakan tersebut dihadirkan tiga orang saksi ahli oleh penasehat hukum, LBH Banda Aceh, salah satunya, Teuku Kemal Fasya MHum dosen Antropologi FISIP Universitas Malikussaleh. Kemal diminta kesaksiannya pada aspek antropolinguistik untuk menganalisis teks whatsapp group yang dijadikan masalah hukum. Dua saksi lainnya ialah Dr Saleh Syafei, dosen Hukum Unsyiah yang memberikan kesaksian kepakaran pada aspek etika dan kebebasan akademik dan seorang lagi Dr Herlambang P Wiratraman, dosen Hukum Tata Negara Universitas Airlangga, Surabaya.